Pose Nakal Pakai Topi Polisi, Nadila Ernesta Terancam  Dipenjara

Jakarta Beberapa foto Nadila Ernesta sedang berpose nakal menggunakan atribut polisi beredar luas di internet sejak April lalu. Jika terbukti, mantan pacar Eno 'Netral' itu bisa dikenakan pasal 307 KUHP.

Mabes Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam mengungkapkan bahwa, pihaknya akan segera menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap institusinya tersebut.

"Itu bisa dikenakan pasal 307 KUHP karena melecehkan institusi polisi," tegasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011).

Hingga kini, kepolisian belum bisa memastikan adanya pelecehan tersebut. Pihaknya pun memilih untuk melakukan penyelidikan secepatnya.

"Yang jelas kecewa, tapi kita masih menyelidiki apakah itu sengaja dipakai atau di-cropping, kan bisa saja ditambahin pakai komputer," tuturnya.

0 komentar

Posting Komentar